Untuk mendapatkan subsidi EV (electric vehicle) atau mobil listrik dari pemerintah Indonesia adalah nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40 persen, sehingga bisa mendapatkan subsidi mobil listrik dari pemerintah. Salah satu produk mobil listrik yang sudah memiliki nilai TKDN lebih dari 40% adalah Wuling Air ev dan BinguoEV.
Wuling BinguoEV dan Air ev yang kini mendapat subsidi dari pemerintah dengan potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Ini berarti bahwa pelanggan yang membeli mobil listrik subsidi ini hanya perlu membayar PPN sebesar 1%.
Sarana prasarana dalam mengisi daya mobil listrik juga terus berkembang yang mana membuat semakin mudah dan nyaman dalam menggunakan kendaraan listrik, bahkan untuk perjalanan ke berbagai kota. Sampai saat ini pemerintah terus menambah SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) yang akan menunjang mobil listrik dalam perjalanannya.